Selamatkan Rakyat dari Bahaya Rokok!
KAMIS, FEBRUARI 09, 2012
Perokok aktif kerap lupa bahwa pada waktu yang bersamaan orang yang tak merokok pasif punya hak untuk menghirup udara bersih dan segar. Di sini pemerintah perlu mengambil jalan tengah di antara tarik-menarik dua kepentingan ini. Keberpihakan Pemerintah sepatutnya pada upaya menyelamatkan kesehatan bagi semua.
Sebuah catatan mengatakan bahwa di tahun 1988 cukai yang didapat pemerintah mencapai jumlah Rp 3,5 triliun. Tapi biaya kesehatan untuk menanggulangi penyakit akibat rokok sebesar Rp 11 triliun. Suatu penelitian lain mengatakan, dalam sebatang rokok terdapat sekitar 4.000 jenis senyawa kimiawi yang membahayakan tubuh, dan 26 jenis penyakit yang dapat ditimbulkan oleh rokok; bukannya seperti yang ditulis di bungkus rokok yang hanya 4 atau 5 penyakit saja.
Jika saja di seantero Tanah Air terdapat 25 juta perokok aktif, masing-masing mengisap sebanyak satu bungkus sehari, dan anggaplah sebungkus itu harganya Rp 5.000, Berarti Rp 125 milyar per hari uang secara sengaja "dibakar" dan raib tanpa faedah. Bayangkan bila dana ini dialokasikan untuk berbagai usaha pemulihan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Ditinjau dari sisi relijiusitas akan nampak bahwa Tuhan akan memuliakan orang-orang yang menjaga perbuatan baik dan mulia, tidak boros dan melakukan perbuatan sia-sia (laghwi). Dalam al-Qur'an Allah SWT melarang seseorang menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan. Selain itu, dalam kehidupan orang-orang pilihan Nabi SAW dan para sahabat tidaklah didapatkan contoh perbuatan (merokok).
Banyak tokoh penerus Islam yang masih mencari celah "pembenaran" merokok dengan berargumen tiadanya nash dalam al-Quran maupun hadits yang secara tersurat menegaskan tentang rokok. Maka kemudian merokok menjadi budaya yang terus mengalir di kalangan tokoh-tokoh agama maupun pengikutnya. Kondisi seperti ini menjadi kendala tersendiri bagi penyadaran untuk tidak merokok.
Begitu besarnya ego para pe rokok sehingga sulit menyadarkan mereka agar menghentikan kebiasaan buruk itu. Ada yang meng-gampangkan keberadaan rokok ibarat cabe penyedap dan penghangat makanan. Adapula yang menyatakan sebagai sarana pencair dan penghangat pergaulan. Semua anggapan ini cenderung subyektif belaka serta tidak ilmiah dikarenakan sifat ketergantungan yang sudah melekat kuat, hidup tidak terasa lengkap tanpa rokok, bahkan tanpa rokok berakibat pada tekanan mental.
Yang pokok sekarang adalah melindungi perokok pasif lebih dulu dari akibat buruk yang akan ditimbulkan dari kepulan asap rokok. Karena satu orang yang merokok bisa mengganggu kesehatan berpuluh-puluh, bahkan beratus-ratus orang di sekelilingnya. Sehingga manakala merujuk skala prioritas maka para perokok pasif harus lebih dahulu diselamatkan.
Pentingnya instrumen hukumSesungguhnya KUHP yang telah berusia senjapun (sampai saat ini telah berusia 88 tahunan) bila dipersonifikasikan dengan manusia dapat menjaring perokok sebagai perbuatan kriminal. Pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan menyebutkan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. Sedang di ayat (4) penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang lain.
Pasal tentang penganiayaan ini terbilang karet. Sebab lebih lanjut tidak dijelaskan oleh undang-undang apa yang dimaksud dengan penganiayaan. Hanya menurut yurisprudensi, penganiayaan dapat berarti pula menimbulkan perasaan tidak enak bagi orang lain, Pasal ini amat bergantung dari kemauan (good will) aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.
Sayangnya, dalam praktiknya memang belum pernah terdengar seseorang yang lapor ke aparat kepolisian karena mengalami sesak nafas, misalkan, oleh ulah seseorang yang merokok di ruang tertutup. Ini terjadi karena kesadaran untuk anti asap rokok yang belum ada, apalagi sebuah kesadaran hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.
Dalam momen krisis ekonomi kini sangatlah tepat bila dicanangkan segala upaya penempatan uang lebih pada hal yang prioritas, dan harus didukung oleh kebijakan pemerintah pusat.
Terobosan baru lewat Perda larangan merokok untuk wilayah DKI dengan segala fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah setempat, patut diikuti oleh wilayah lainnya. Hemat penulis bukan dengan menerbitkan Perda lainnya per daerah. Akan tetapi Perda tersebut tinggal ditingkatkan saja menjadi undang-undang yang berlaku secara nasional, setelah lebih dulu merevisi hal-hal yang masih kurang tepat untuk diterapkan.
Misalnya, larangan merokok di lapangan luas atau ruangan terbuka atau jalanan umum. Larangan seperti ini terlalu berlebihan, sebab tempat terbuka yang luas tidak begitu signifikan pengaruhnya bagi kesehatan orang yang tidak merokok di sekitarnya. Dan perokok pasif yang berada di sekitar perokok dapat menghindar mencari tempat lain yang lebih aman. Jadi, bukan masyarakat Ibu Kota saja yang perlu mendapatkan perlindungan dari bahaya asap rokok. tapi seluruh bangsa Indonesia, bahkan seluruh manusia. Tobacco kills, don't be dupe
joya shoes 841z2qtxhy692 joya sko,joya sko,joya skor,Cipő joya,zapatos joya,joya schoenen verkooppunten,Scarpe joya,chaussures joya,joya schuhe wien,joya schuhe joya shoes 865c4necvz284
BalasHapus